Mau Beli Rumah dengan Sistem KPR, Begini Caranya

Mau Beli Rumah dengan Sistem KPR, Begini Caranya

Ilustrasi KPR rumah. Foto : universalbpr.co.id--

Setelah memilih bank, periksa dan penuhi semua persyaratan yang diminta.

Berkas yang diperlukan harus sudah lengkap dan tepat.

BACA JUGA:6 Jenis Tanaman Hias Untuk Pekarangan Rumah Kekinian

BACA JUGA:Yuk Segera Daftar, PT KAI Buka Lowongan Kerja, Selain D3 dan S1, Lulusan SMA Juga Bisa Daftar Lho!

4. Siapkan dokumen

Jika mengajukan KPR bank, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Belum menikah:

- Foto copy KTP pemohon, foto coy kartu keluarga.

- Usia tidak melebihi dari 50 tahun.

- Dokumen agunan rumah berupa sertifikat tanah dan rumah (SHGB/SHM).

- Pajak bumi dan bangunan (PBB)

- Izin mendirikan bangunan (IMB)

- Nomor pokok wajib pajak (NPWP)

- Materai 10.000

- Tanda tangan pemohon dan mengisi formulir yang disediakan Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: