Soal Berlakunya Tarif Tol Baru, Hutama Karya Imbau Pengguna Jalan Tol Pastikan Saldo Uang Elektronik Cukup

Soal Berlakunya Tarif Tol Baru, Hutama Karya Imbau Pengguna Jalan Tol Pastikan Saldo Uang Elektronik Cukup

Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol pastikan kecukupan saldo uang elektronik terkait dengan tarif baru tol Medan-Binjai. Foto : HKI--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akan diberlakukan tarif tol baru.

Untuk itu, PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola JTTS mengimbau pengguna jalan tol agar pastikan saldo uang elektronik cukup.

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol agar pastikan saldo uang elektronik cukup. Karena beberapa ruas JTTS akan diberlakukan tarif baru,” kata Direktur Operasi III Hutama PT Hutama Karya, Koentjoro dikutip enimekspres.co.id dalam siaran pers di laman hutamakarya.com, Senin 15 Mei 2023.

Ia mengimbau pengguna jalan tol agar tetap memastikan kecukupan uang elektronik pada kartu sebelum memulai perjalanan adalah penting.

BACA JUGA:Jokowi Pastikan Tol Betung-Jambi Selesai 2024

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Setiap Hari, Ini Aplikasinya

Ini dimaksudkan agar tidak terjadi antrean di gerbang tol.

Dengan demikian, arus lalu lintas di jalan tol, terutama di gerbang keluar selalu lancar.

Selain itu, kata dia, Hutama Karya tidak henti-hentinya mengingatkan pengguna jalan tol untuk terus mentaati aturan yang berlaku di jalan tol.

Hal ini juga sangat penting, mengingat keselamatan berkendara di jalan tol adalah hal dasar yang harus diutamakan.

BACA JUGA:Hutama Karya Umumkan Tarif Baru Tol Medan-Binjai, Palembang-Indralaya Tunggu Proses

BACA JUGA:Dengan Baca Novel Bisa Dapat Saldo DANA Rp500.000 yang Cair Setiap Hari, Begini Cara Memperolehnya

Diberitakan sebelumnya, mulai hari ini Kamis 18 Mei 2023 pukul 00.00 WIB berlaku tarif baru ruas Medan-Binjai.

Sementara ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan ruas Palembang-Indralaya masih proses dan tahap pengajuan persetujuan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: