Waduh! Oknum TNI Diringkus BNN Karena Selundupkan 52 Kg Ganja

Waduh! Oknum TNI Diringkus BNN Karena Selundupkan 52 Kg Ganja

BNN Provinsi Banten gelar konferensi pers terkait oknum TNI selundupkan 52 kg ganja. Foto : DOK/JPNN--

"Ganja yang diselundupkan kedua pelaku sebanyak 52.015 gram (52 Kilogram) dimasukkan ke dalam tas berwarna hijau," ulas Kombes Rachmad.

Kombes Rachmad menegaskan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Bupati di Sumsel Ini Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Data BPS: Lampung Terbanyak Perokok Dewasa di Indonesia, Daerahmu Nomor Berapa? Cek di Sini

"Jadi, dari pengungkapan ini dengan berat barang bukti kurang lebih 52 kilogram ganja sama saja telah menyelamatkan 26 ribu generasi penerus bangsa," tukas Kombes Rachmad. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: