Bupati di Sumsel Ini Mengundurkan Diri, KPU Bilang Begini

Bupati di Sumsel Ini Mengundurkan Diri, KPU Bilang Begini

KPU OKI beri tanggapan soal Iskandar mundur sebagai Bupati OKI. Foto : DOK--

Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI, Sumsel, juga telah disampaikan Iskandar secara resmi ke DPRD Kabupaten OKI.

Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto, membenarkan surat permohonan pengunduran diri dan berhenti sebagai Kepala Daerah oleh Iskandar ke DPRD Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Implikasi Hukum Pasca Putusan Banding Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Amankan 8 Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, Segini Barang Buktinya

Kata Abdiyanto, Iskandar yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mundur dari jabatannya sebagai Bupati OKI, karena berkaitan dengan pemenuhan syarat administrasi anggota DPR RI.

“Kami akan segera memproses surat pengajuan pengunduran diri Bupati OKI sesuai mekanisme yang berlaku, karena suratnya juga sudah masuk,” jelas Abdiyanto, dikutip dari sumateraekspres.id, pada Senin 8 Mei 2023.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten OKI, Hilwen Hariwijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan permohonan pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI.

“Surat sudah masuk ke DPRD, hari ini kami akan koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Hilwen Hariwijaya.

BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Truk Angkutan Batu Bara Alami Kecelakaan Tunggal, Begini Kondisinya

Hilwen Hariwijaya juga mengatakan, bahwa pada 12 Mei 2023 mendatang akan ada rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023.

Di sisi lain, surat pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI bakal dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten OKI, dan kemudian akan dijadwalkan paripurna.

“Yo lah, memang agenda terakhir bulan ini di 12 Mei Paripurna masalah Raperda setelah itu Banmus menyusun jadwal untuk tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan Bulan Juni,” jelas Hilwen Hariwijaya.

Jika nantinya permohonan pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA:Bupati di Sumsel Ini Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: