Pemilik Lokasi Gudang BBM Ilegal Terbakar di Muara Enim Sumsel Sewakan Lahannya Rp15 Juta per Bulan

Pemilik Lokasi Gudang BBM Ilegal Terbakar di Muara Enim Sumsel Sewakan Lahannya Rp15 Juta per Bulan

Tim Labfor Polda Sumsel dan anggota Polres Muara Enim saat olah TKP Gudang BBM ilegal Solar terbakar. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID --

BACA JUGA:Tim Labfor Polda Sumsel Periksa Lokasi Gudang BBM Ilegal Terbakar di Muara Enim

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 53 tentang Minyak Gas Bumi (Migas) sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023.

Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat ke-I KUHP.

Dimana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak gas bumi tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan maka akan dipidana.

"Tersangka terancam kurungan penjara selama 5 tahun atas perbuatannya ini," pungkas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: