Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya
Cara da syarat mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Foto : DOK/BPJS KETENAGAKERJAAN --
ENIMEKSPRES.CO.ID - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online.
Ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat, atau karyawan yang sudah tidak bekerja lagi atau membutuhkan dana mendesak.
Cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online mesti diperhatikan.
Meski demikian, pencairan secara online tentu saja gampang alias tidak ribet, asalkan segala persyaratan yang diminta disiapkan.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Simak di Sini
Dengan memproses pencairan saldo JHT secara online, tentu saja dapat menyingkat waktu.
Pemohon tidak harus berlama-lama apalagi harus mengantre di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan, atau syarat utama seperti, peserta sudah mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri dari pekerjaan, atau masuk dalam karyawan PHK.
Lalu tidak terdaftar di perusahaan lain, mengalami cacat tetap, atau hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:Bansos Rp1,5 Juta Bisa Didapat Pemilik BPJS Kesehatan dengan 7 Tipe Ini, Tak Lama Lagi Segera Cair
Berikut persyaratan pencairan saldo JHT secara online:
- Menyiapkan kartu peserta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: