Pengumuman PPPK Kemenag: 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus, Cek Linknya di Sini

Pengumuman PPPK Kemenag: 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus, Cek Linknya di Sini

Pengumuman PPPK Kemenag Tahun Anggaran (TA) 2022. Foto : KEMENAG--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pengumuman PPPK Kemenag Tahun Anggaran (TA) 2022 sudah keluar.

Di mana sebanyak 29.109 peserta seleksi dinyatakan lulus sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag.

Sekjen Kemenag RI, Nizar menjelaskan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah yang memenuhi semua persyaratan.

Selain itu juga telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

BACA JUGA:Penting, Ini Waktu Cetak Kartu Peserta Ujian Calon PPPK Kemenag

BACA JUGA:Waduh! Sebanyak 1.899 PPPK Kemenag Dibatalkan Kelulusannya, Simak Penjelasan Kemenag RI

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag)," jelas Nizar, yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, dalam keterangan resminya di laman kemenag.go.id, dikutip Jumat 28 April 2023.

Kata Nizar, peserta seleksi yang lulus PPPK Kemenag juga telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG).

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Di sisi lain, Nizar menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag pada pengumuman terdapat tanda tertentu.

BACA JUGA:Perang Sudan: Mahasiswa Indonesia Dievakuasi ke Jeddah, 7 Orang Asal Muara Enim, Ini Daftar Namanya

BACA JUGA:Polisi Amankan Pemilik Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Muara Enim Sumsel yang Terbakar

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," ulas Nizar.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menjelaskan, bagi peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: