Cara dan Syarat Penukaran Uang Rusak Atau Cacat

Cara dan Syarat Penukaran Uang Rusak Atau Cacat

Penukaran uang rusak atau cacat. Foto : DOK--

Tentang Penukaran Uang Rupiah, penukaran atau penggantian uang rusak dengan uang yang baik hanya bisa dilakukan jika uang rusak atau cacat tersebut adalah uang asli.

Jika uang yang rusak itu adalah uang rupiah kertas, maka penggantianya tetap diberi dengan nilai yang sama, tapi syaratnya:

BACA JUGA:Jelang Lebaran 2023, BLT BPNT Sembako Rp400 Ribu Cair, Alhamdulillah!

BACA JUGA:Hadapi Mudik Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp37,6 Triliun

- Lebih besar dari 2/3 ukuran uang asli

- Masih dapat dikenali keasliannya

- Uang rusak masih satu kesatuan meski nomor seri tak lengkap

Sementara tentang cara dan syarat penukaran uang rusak atau cacat jenis uang logam.

BACA JUGA:Modal NIK dan e-KTP, KUR Mikro Bank Mandiri Bisa Cair Hingga Rp50 Juta

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI Wilayah Sumsel Tahun 2023, Simak Lengkap di Sini

Apabila lebih besar dari setengah ukuran yang asli, uang logam yang rusak tetap masih bisa dikenali keasliannya.

Tidak dapat diberikan penggantian jika kerusakan fisik uang logam tersebut sama dengan atau kurang dari setengah ukuran yang asli.

Uang logam rusak karena terbakar bisa diganti asal masih bisa dikenali keasliannya.

Rusak karena terbakar, menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: