Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Sindikat Pencurian Mobil, Tuh Tampang Pelakunya!

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Sindikat Pencurian Mobil, Tuh Tampang Pelakunya!

Dua pelaku sindikat pencurian mobil diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kerja keras kepolisian membuahkan hasil, tak sampai 24 jam, aparat polisi berhasil meringkus sindikat pencurian mobil.

Tim Lakid Polsek Lawang Kidul meringkus 2 pelaku sindikat pencurian mobil Mitsubishi dump truk dengan nomor polisi BG 8511 UH milik Jhon Efendi (50).

Korban adalah warga komplek Perumka RT 03 RW 03 Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kedua pelaku adalah Mulyono (39) warga Dusun I Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Truk Bermuatan 35 Ton Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Tuh Mobilnya

BACA JUGA:Curi Kartu ATM, Pria Ini Kuras Tabungan Korban Hingga Rp5 Juta

Dan Amris Jasman (41) warga Dusun I Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Keduanya diringkus pada Senin 10 April 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Benar, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan," jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kanit Reskrim, Ipda Zakwan Rifqi, Selasa 11 April 2023.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku berlangsung di Jalan Umum Saringan, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, pada Minggu 9 April 2023 pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:Polsek Rambang Tangkap Pencuri Baterai BTS, Tuh Orangnya

BACA JUGA:Polda Sumsel Kembali Ungkap Kasus BBM Solar Oplosan Ratusan Liter, 9 Orang Diamankan

Keduanya telah menargetkan mobil Mitsubishi dump truk milik korban tersebut.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: