Polsek Rambang Tangkap Pencuri Baterai BTS, Tuh Orangnya

Polsek Rambang Tangkap Pencuri Baterai BTS, Tuh Orangnya

Pelaku pencuri baterai BTS milik Telkomsel ditangkap anggota Polsek Rambang. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Polsek Rambang kembali menangkap pencuri baterai tower base transceiver system (BTS) atau modul UBBPE4.

Baterai BTS ini milik PT Telkomsel di tower Mitra Tel Desa Sukarami, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Pelakunya adalah Arlansyah (25) warga Dusun IV Desa Karya Mulia, Kecamatan Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Sumsel.

Pelaku ditangkap pada Rabu 5 April 2023 pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA:Polsek Rambang Ringkus 2 Pencuri Baterai BTS, Ini Orangnya

Selain pelaku, anggota Polsek Rambang juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Gear warna hitam kuning dengan nomor polisi BG 4247CB, dan 1 lembar resi/bukti pengiriman barang.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang, AKP Sofiyan Ardeni, menjelaskan pencurian baterai BTS diketahui, pada Selasa 14 April 2023 pukul 19.20 WIB.

Berawal pada saat alarm menyala pertanda baterai BTS Telkomsel di Desa Sukarami, modulnya terlepas dari BTS.

Selanjutnya pihak PT Telkomsel menghubungi penjaga tower yang untuk mengecek BTS Telkomsel.

BACA JUGA:Gagal Curi Baterai Tower, Karyawan Telkomsel Ditangkap Team Rajawali

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati modul UBBPE4 sudah hilang sebanyak 2 unit.

"Atas kejadian itu PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan melapor ke Polsek Rambang," jelas Sofiyan, Kamis 6 April 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Rambang mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah temannya di Dusun IV Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dibawah ke Polsek Rambang guna proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: