Diduga Serobot Lahan Warga, PT Bukit Asam Dipolisikan

Diduga Serobot Lahan Warga, PT Bukit Asam Dipolisikan

Karyawan PT Bukit Asam diduga melakukan pengrusakan tanda kepemilikan dan lahan milik warga. Foto : DOK--

BACA JUGA:PTBA Tutup Tahun dengan Fatality, Operator Excavator Tenggelam di Site MTBU

Begitupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) belum diterima, namun pihak Perusahaan kedapatan telah melakukan pengerjaan land clearing di area tersebut pada 31 Januari 2023, yang dilakukan oleh Subkon PTBA yakni PT Pamapersada Nusantara atas perintah dari PT Bukit Asam.

"Kami langsung ke lokasi mempertanyakan hal itu, kemudian pengawas pengerjaan pada saat itu, Suprapto menerangkan bahwa PT PAMA bekerja atas dasar perintah dari PTBA," jelasnya.

Atas pengrusakan tersebut, sambung Budi, pihaknya meminta bukti atas izin penggarapan lahan tersebut oleh PT PAMA, namun pihak Perusahaan tidak mampu menunjukkan izin penggarapan lahan dari pemilik tanah (mereka berdua).

Karena lahan mereka digusur tanpa izin, pihaknya langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Muara Enim pada tanggal 9 Februari 2023 lalu, untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang sudah berlarut-larut.

BACA JUGA:Romili Warga Muara Enim Rebut Kembali Lahannya dari PTBA, Sempat Berkali-kali Ditawar Akan Dibeli

Sampai saat ini, pihaknya meminta kepada PT Bukit Asam untuk sama-sama menunjukkan bukti dokumen sah kepemilikan lahan, namun Perusahaan terus mengelak sehingga mereka menduga adanya kasus mafia tanah dalam proses pembebasan tanah tersebut.

Dan jika itu nanti terbukti berarti negara telah dirugikan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

"Kami minta PTBA untuk mengganti rugi lahan kami yang telah dirusak dan digarap tanpa izin. Jika mereka ada bukti ayo kita sama-sama adu dokumen dan kami punya bukti surat-surat sah kepemilikan termasuk saksi-saksi pemilik awal. Jika mereka berani pasti sudah selesai permasalahan ini, namun mereka selalu mengelak," katanya.

Disinggung mengenai besaran kerugian, dirinya menerangkan bahwa yang terpenting dalam hal ini adalah pihaknya menuntut haknya sebagai pemilik lahan yang memiliki bukti yang berkekuatan hukum.

BACA JUGA:Merasa Dipermainkan, Warga Desa Lingga Ancam Tutup Tambang PTBA

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Direktur Utama PT Bukit Asam, Arsal Ismail, Sekper PT Bukit Asam Apolonius, dan Manager Humas Hendri Mulyono melalui WhatsApp, meski ketiga nomor tersebut aktif,  namun belum ada jawaban dari ketiga pejabat PT Bukit Asam tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: