H-7 Lebaran THR Sudah Harus Dibayar Perusahaan, Ini Penjelasannya

H-7 Lebaran THR Sudah Harus Dibayar Perusahaan, Ini Penjelasannya

Ilustrasi THR. Foto : DOK--

BACA JUGA:Unduh Aplikasi DANA Sekarang, Mulai 25 Maret 2023 Ada DANA THR

Apabila ada Perusahaan tidak memenuhi kewajibanya untuk memberikan Tunjangan/THR Keagamaan bagi pekerja buruh, maka Perusahaan tersebut bisa dituntut secara administratif maupun secara Undang-Undang hukum berlaku.

“Bagi pekerja buruh Perusahaan yang tertimpa, pihaknya mengawal dan memfasiltasi laporan tersebut untuk dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Muara Enim agar dapat dituntut baik secara administratif maupun secara Undang-undang berlaku,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: