Tenaga Honorer Tidak Dapat THR, Guru dan Dosen Dapat THR Spesial
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. FOTO:ILUSTRASI/NET--
"Ini guna menyesuaikan penetapan cuti bersama lebaran Idul Fitri," tukasnya.
Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan, guru dan dosen dapat Tunjangan Hari Raya (THR) spesial.
BACA JUGA:Menteri Keuangan Tegaskan Guru dan Dosen Dapat THR Spesial
BACA JUGA:3 Pilihan Memenangkan DANA THR, Simak Lengkap di Sini
Dikatakan Sri Mulyani, THR bagi guru dan dosen yang biasa dikenal Pahlawan Tanpa Tanda Jasa ini spesial karena beda dari tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini mereka akan mendapat 50 persen tunjangan sebagai profesi guru dan dosen.
Bukan itu saja, lanjut Sri Mulyani, aturan bukan hanya pada pemberian THR saja, tapi juga akan diberlakukan pada pemberian gaji ke-13 untuk guru dan dosen.
“Ya, bagi guru dan dosen yang tak mendapat tukin diberi 50 persen dari tunjangan profesi. Inilah yang membedakan dari tahun sebelumnya,” papar Sri Mulyani.
BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Cicil THR
BACA JUGA:Tersedia Pesta THR Spesial Hingga Ratusan Juta di DANA
Ditambahkannya juga, THR yang akan dibayarkan adalah sejumlah gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji tersebut.
Seperti, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tunjangan struktural fungsional.
Ditanya soal waktu pembayaran, dia mengatakan, akan mulai dibayarkan pada 4 April 2023 atau 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1444 H. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: