Tenaga Honorer Tidak Dapat THR, Guru dan Dosen Dapat THR Spesial

Tenaga Honorer Tidak Dapat THR, Guru dan Dosen Dapat THR Spesial

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. FOTO:ILUSTRASI/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pada lebaran 1444 H/2023 M ini, tenaga honorer dipastikan tidak dapat THR.

Sedangkan guru dan dosen berstatus ASN yang tidak mendapat tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan, akan dapat THR spesial.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas, menjelaskan selain PNS, yang berhak mendapatkan THR yaitu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sedangkan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

BACA JUGA:Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR, ASN Cair 4 April 2023

BACA JUGA:Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR, Menpan-RB Azwar Anas Jelaskan Begini

"Kalau honorer enggak (tidak dapat) jadi ini yang diatur, ini kan yang PPPK," kata Menpan-RB Azwar Anas, belum lama ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengumumkan THR untuk ASN bakal dicairkan pada H-10 lebaran Idul Fitri.

"Direncanakan pencairan THR dimulai pada H-10 Idul Fitri. Kira-kira tanggal 4 April 2023," jelas Sri Mulyani.

Pencairan yang direncanakan H-10 itu juga merujuk pada kebijakan Pemerintah, sesuai dengan tantangan dan kondisi saat ini.

BACA JUGA:Sedih, Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR, Begini Kata Menpan-RB Azwar Anas

BACA JUGA:THR ASN 2023 Cair 4 April, Gaji ke-13 Bulan Juni

"Karena pemulihan ekonomi mendapatkan tantangan penanganan yang tidak pasti," beber Sri Mulyani.

Selain itu, ini juga menjadi langkah Kementerian/Lembaga mengajukan SPM (Standar Pelayanan Minimal) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: