6 Kategori Honorer Ini Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret 2023

6 Kategori Honorer Ini Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret 2023

Ilustrasi PNS. Foto : NET--

BACA JUGA:4 Hari Lagi, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret 2023, Tidak Dilengkapi Ini Dampaknya Untuk Tenaga Honorer

Walaupun berita tentang pengangkatan tenaga honorer ini sudah masuk dalam RUU ASN, akan tetapi sampai saat ini belum juga disahkan dan diberlakukan oleh DPR RI.

Untuk saat ini tenaga honorer yang termasuk dalam keenam kategori yang disebutkan tadi harus bersabar lagi, tunggu sampai UUU ASN ini disahkan.

Pengangkatan tenaga honorer ini tertuang dalam Pasal 131A ayat 1 RUU ASN, yakni:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."

BACA JUGA:Anggota DPR RI Ini Desak 120 Instansi Tuntaskan SPTJM Untuk Data Honorer

Serta, pertimbangan lama masa kerja para tenaga honorer yang akan diangkat langsung jadi pns tanpa tes juga disebutkan dalam RUU ASN.

Walau demikian, tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS tanpa tes tetap harus melalui tahapan seleksi administrasi verifikasi dan validasi data.

Beberapa aspek juga sudah disebutkan yang disesuaikan dalam RUU ASN untuk pengangkatan tenaga honorer atau non ASN mejadi PNS.

Aspek yang sudah dipikirkan meliputi masa kerja, gaji, ijazah terakhir, hingga tunjangan yang diperoleh.

BACA JUGA:BKPSDM Prabumulih Klaim Sudah Sampaikan SPTJM untuk Data Honorer ke BKN

Adanya penambahan Pasal 131A dalam RUU ASN

Pasal ini menjelaskan tentang pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, wajib untuk diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.

Kemudian dikatakan lagi sesuai dengan RUU ASN pengangkatan PNS ini diprioritaskan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang memilki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, admistratif, pelayanan publik seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan juga pertanian. 

Nantinya, tenaga honorer, pegawai tidak tetap non-PNS, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: