Sah, PDAM Lematang Enim Naikkan Tarif Air Bersih, Berikut Rincian Lengkapnya

Sah, PDAM Lematang Enim Naikkan Tarif Air Bersih, Berikut Rincian Lengkapnya

PDAM Lematang Enim naikkan tarif air bersih yang akan berlaku pada 1 April 2023. Foto : ANDRE/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sah, PDAM Lematang Enim secara resmi naikkan tarif air bersih yang akan berlaku pada 1 April 2023.

Namun kenaikan tarif air bersih ini akan disesuaikan dengan klasifikasi pelanggan.

"Penyesuaian tarif air bersih ini terpaksa kita lakukan untuk menjaga perusahaan agar tetap survive," jelas Dirut PDAM Lematang Enim, Sartono melalui Direktur Umum, Wahyu Ningsih didampingi Direktur Teknik, Subroto, serta Kabag Hukum dan Humas, Jhon Iskandar, Senin 27 Maret 2023.

"Apalagi sudah 13 tahun tidak pernah naik, sedangkan seluruhnya sudah naik berkali-kali mulai dari listrik, obat-obatan, biaya operasional dan lain-lain. Kita menyesuaikan juga tingkat  inflasi di Kota Muara Enim. Dan kenaikan disesuaikan dengan kelas pelanggan," lanjut Wahyu.

BACA JUGA:Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel Terancam Tidak Dilanjutkan? Bappenas Bilang Begini

Wahyu menjelaskan, kenaikan tarif tersebut sesuai dengan SK Bupati Muara Enim No 200/KPTS/V/2023.

Tentang Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim Tahun 2023 tertanggal 16 Maret 2023.

SK ini ditandatangani Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah.

Pada kenaikan tarif air bersih ini dibagi menjadi 4 kelompok pelanggan dengan 24 golongan tarif air.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Ini Desak 120 Instansi Tuntaskan SPTJM Untuk Data Honorer

Kelompok I, Hidran Umum (1A), Kamar mandi/WC Umum (2A), Terminal Air (3A), Tempat Ibadah (4A), Panti Asuhan (5A), Yayasan Sosial (6A) Sekolah Negeri (7A), dan MBR (8A) dengan tarif Rp6.727 perkubik dari 0-20 kubik pemakaian.

Dan jika di atas 20 kubik pemakaian akan dikenakan tarif Rp7.500 kubik.

Kelompok II dibagi Rumah Sangat Sederhan (1B) dan Rumah Tangga Menengah (2B) Rp6.727 perkubik dengan pemakaian 0 - 10 perkubik, jika atas tersebut akan dikenakan tarif yang telah diatur sesuai dengan pemakaian.

Sedangkan Instansi Pemerintah dan TNI/Polri tingkat kecamatan (3B) Rp8.000 dari 0 - 10 perkubik, Rp8.500 dari 11 - 20 perkubik dan Rp12.578 di atas 20 perkubik pemakaiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: