Sah, PDAM Lematang Enim Naikkan Tarif Air Bersih, Berikut Rincian Lengkapnya

Sah, PDAM Lematang Enim Naikkan Tarif Air Bersih, Berikut Rincian Lengkapnya

PDAM Lematang Enim naikkan tarif air bersih yang akan berlaku pada 1 April 2023. Foto : ANDRE/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp400 Ribu Cair dalam 1 Menit, Yuk Simak Caranya di Sini

Kemudian Kelompok III, untuk Niaga Kecil (1C) seperti bengkel, salon, warteg, cucian motor, penjahit, wsrung kecil, rumah kos dan lain-lain tarifnya Rp8.000 dari 0 - 10 perkubik, Rp9.500 dari 10 - 20 perkubik dan di atas 20 perkubik.

Lalu untuk Usaha Menengah (2C) seperti seluruh bangunan usaha di wilayah pasar dan jalan protokol, balai pengobatan swasta, praktek dokter, kantor pengacara notaris, rumah sekolah swasta, rumah makan, cucian mobil, dealer motor, usaha catering dan lain-lain tarifnya Rp9.000 dari 0 - 10 perkubik, Rp10.500 dari 11 - 20 perkubik.

Rumah sakit pemerintah tipe B (3C) Rp8.000 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp10.000 dari 11 - 20 perkubik.

Rumah Sakit tipe C (4C) Rp8.000 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp10.000 dari 11 - 20 perkubik.

BACA JUGA:PT Bukit Asam Buka Lowongan Kerja, Begini Cara Daftarnya

Rumah Sakit tipe D (5C) Rp7.000 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp8.000 dari 11 - 20 perkubik.

Puskesmas (6C) Rp7.000 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp8.000 dari 11 - 20 perkubik, Instansi pemerintah dan TNI/Polri tingkat Kabupaten Rp8.000 perkubik daei 0 - 10 perkubik, Rp10.000 dari 11 - 20 perkubik.

Industri rumah tangga (8C) Rp10.500 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp12.500 dari 11 - 20 perkubik.

Instansi pemerintah dan TNI/Polri, pusat dan tingkat provinsi di wilayah Kabupaten (9C) Rp9.500 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp11.500 dari 11 - 20 perkubik.

BACA JUGA:Soal Kelanjutan Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel, Begini Penjelasan Pengelola

Kemudian pada Kelompok IV di antaranya Rumah Mewah (1D) Rp 10.500 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp11.500 dari 11 - 20 perkubik.

Niaga Besar meliputi BUMN, BUMD, Perbankan, Perusahaan Swasta, Perhotelan, Dealer Mobil dan Perguruan Tinggi (2D) Rp11.500 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp12.000 dari 11 - 20 perkubik.

Industri (3D) Rp10.500 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp11.500 dari 11 - 20 perkubik.

Rumah Sakit Non Pemerintah (4D) Rp10.000 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp 11.500 dari 11 - 20 perkubik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: