Polisi Bongkar Industri Pembuatan Senjata Api Rakitan di Palembang Sumsel, Ini Barang Buktinya
Polrestabes Palembang Polda Sumsel bongkar industri rumahan senjata api rakitan (Senpira) di Palembang. Foto : SUMEKS/DNN--
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolrestabes.
BACA JUGA:2 Pekan Operasi, Polres PALI Terima 87 Senpi Serahan Masyarakat
BACA JUGA:Lagi, Warga Kabupaten Muara Enim Serahkan Senpira Kepada Polisi
Sementara itu, tersangka Jaka Saputra tak mengelak jika dirinya mempunyai industri rumahan pembuatan senjata api rakitan (Senpira). (*)
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul "Warga Palembang Punya Industri Pembuatan Senpi Rakitan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: