Polisi Bongkar Industri Pembuatan Senjata Api Rakitan di Palembang Sumsel, Ini Barang Buktinya

Polisi Bongkar Industri Pembuatan Senjata Api Rakitan di Palembang Sumsel, Ini Barang Buktinya

Polrestabes Palembang Polda Sumsel bongkar industri rumahan senjata api rakitan (Senpira) di Palembang. Foto : SUMEKS/DNN--

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolrestabes.

BACA JUGA:2 Pekan Operasi, Polres PALI Terima 87 Senpi Serahan Masyarakat

BACA JUGA:Lagi, Warga Kabupaten Muara Enim Serahkan Senpira Kepada Polisi

Sementara itu, tersangka Jaka Saputra tak mengelak jika dirinya mempunyai industri rumahan pembuatan senjata api rakitan (Senpira). (*)

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul "Warga Palembang Punya Industri Pembuatan Senpi Rakitan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: