Polisi Bongkar Industri Pembuatan Senjata Api Rakitan di Palembang Sumsel, Ini Barang Buktinya

Polisi Bongkar Industri Pembuatan Senjata Api Rakitan di Palembang Sumsel, Ini Barang Buktinya

Polrestabes Palembang Polda Sumsel bongkar industri rumahan senjata api rakitan (Senpira) di Palembang. Foto : SUMEKS/DNN--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Polisi dari Satreskrim Polrestabes Palembang Polda Sumsel berhasil membongkar industri rumahan pembuatan senjata api rakitan (Senpira).

Tersangkanya adalah Jaka Saputra (29) warga Jalan Panca Usaha, Lr Usaha, Kecamatan SU I Palembang, Sumsel.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi pada, Senin 20 Maret 2023 pukul 17.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Polda Sumsel, Kombes Mokhamad Ngajib, menjelaskan industri rumahan pembuatan senjata api rakitan tersebut terungkap atas laporan masyarakat.

BACA JUGA:Ops Senpi Musi 2023, Polres Muara Enim Polda Sumsel Amankan 94 Senjata Api dan 9 Tersangka, Ini Rinciannya

BACA JUGA:4 Pucuk Senjata Api Rakitan Diserahkan Masyarakat Kepada Polsek Tanjung Agung

“Pembuatan senjata api rakitan jenis FN ini berawal informasi masyarakat, bahwa ada rumah yang dijadikan lokasi untuk membuat senjata api rakitan,” jelas Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Selasa 21 Maret 2023.

Disebut Ngajib, dari informasi masyarakat itu, ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan memang benar, dan tersangka diamankan di rumahnya sore kemarin,” beber Kapolrestabes Palembang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka antara lain, 1 pucuk senjata api rakitan jenis FN warna putih, 3 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

BACA JUGA:Coba Terobos Istana Negara, Wanita Bercadar Bawa Senjata Api Diamankan Polisi

BACA JUGA:Kabag Logistik Polres Muara Enim Cek Kelengkapan Senjata Api Anggota

Kemudian 44 butir amunisi aktif kaliber 38, serta alat pembuatan atau disebut upgrade softgun senjata api rakitan.

“Adapun barang bukti amunisi aktif itu dibeli tersangka dengan cara memesan dari aplikasi marketplace sebesar Rp3,5 juta,” ulas Ngajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: