Ops Senpi Musi 2023, Polres Muara Enim Polda Sumsel Amankan 94 Senjata Api dan 9 Tersangka, Ini Rinciannya

Ops Senpi Musi 2023, Polres Muara Enim Polda Sumsel Amankan 94 Senjata Api dan 9 Tersangka, Ini Rinciannya

Polres Muara Enim Polda Sumsel gelar konferensi pers hasil giat Ops Senpi Musi 2023. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Selama Ops Senpi Musi Tahun 2023, jajaran Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan sebanyak 94 senjata api (senpi) dengan 9 tersangka.

Adapun 94 senpi rakitan yang diamankan polisi tersebut, merupakan serahan dari masyarakat di Bumi Serasan Sekundang.

Namun selain itu, diamankan sebanyak 9 tersangka dengan barang bukti (BB) sebanyak 3 pucuk senpi laras panjang, dan 6 pucuk senpi laras pendek.

Kemudian, terdapat barang bukti lain berupa 12 butir amunisi kaliber 5,57 mm dan 8 butir amunisi kaliber 9 mm, lalu 2 butir amunisi kaliber 7,62 mm, serta 2 butir amunisi kaliber 7,92 mm.

BACA JUGA: Giliran Warga di Kecamatan Gelumbang Serahkan Senpira Kepada Polisi

BACA JUGA: Bacok Teman Kerja, Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi, Tuh Tampang Pelakunya

Hasil Ops Senpi Musi Tahun 2023 ini, Polres Muara Enim Polda Sumsel menduduki posisi kedua setelah Polres OKI.

Kapolres Muara Enim Polda Sumsel, AKBP Andi Supriadi didampingi PJU, dan Kapolsek jajaran Polres Muara Enim, menjelaskan hasil ungkap 9 kasus itu, di mana sebanyak 2 kasus oleh Satreskrim Polres Muara Enim.

Lalu, 2 kasus oleh Polsek Rambang Lubai, serta masing-masing 1 kasus oleh Polsek Sungai Rotan, Polsek Gelumbang, Polsek Lembak, Polsek Gunung Megang, dan Polsek Rambang Dangku.

"Terbanyak oleh Satreskrim Polres Muara Enim dan Polsek Rambang Lubai masing-masing 2 kasus," jelas Kapolres Muara Enim saat gelar konferensi pers di halaman Polres Muara Enim Polda Sumsel, Senin 13 Maret 2023.

BACA JUGA: Lagi, Warga Kabupaten Muara Enim Serahkan Senpira Kepada Polisi

BACA JUGA: Pria Paruh Baya Jadi Korban Banjir Bandang di Lahat Sumatera Selatan

Disebut Kapolres, motif dari 9 tersangka yang memiliki dan menyimpan senpi tersebut, yaitu untuk menjaga kebun dari hama babi.

“Namun apapun alasannya, masyarakat tidak diperbolehkan untuk memiliki dan menyimpan senpi tanpa izin,” tegas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: