Belasan Perusahaan Terima Penghargaan dari Pemkab Muara Enim, Berikut Daftarnya
Penyerahan penghargaan kepada perusahaan dari Pemkab Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA: Pendaftaran Jalan Sehat HUT PTBA Berakhir Ricuh, Ini Sebabnya
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, saya mengucapkan selamat selamat kepada perusahaan yang menerima penghargaan," kata Ahmad Usmarwi Kaffah.
Di sisi lain terkait sosialisasi, Kaffah mengatakan sebagai upaya bersama untuk menertibkan penggunaan TKA dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
“Sejak 12 Desember 2022 lalu, Kabupaten Muara Enim telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan TKA,” jelas Kaffah.
Dengan Perda ini, perusahaan pemberi kerja kepada TKA memiliki kewajiban membayarkan DKPTKA saat melakukan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sehingga menjadi pendapatan daerah.
Untuk itu, Kaffah mengimbau perusahaan pemberi kerja TKA di wilayah Kabupaten Muara Enim supaya bisa membayarkan DKPTKA sebagai retribusi ke kas daerah.
"Sebab hingga saat ini baru 11 perusahaan yang telah membayarkan DKPTKA ke kas daerah Kabupaten Muara Enim,” tukas Kaffah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: