Harus Jujur! PNS Wajib Lapor SPT Tahunan, Simak Penjelasan MenPAN-RB

Harus Jujur! PNS Wajib Lapor SPT Tahunan, Simak Penjelasan MenPAN-RB

Abdullah Azwar Anas selaku MenPANRB Menegaskan Para PNS Wajib Laporkan SPT Tahunan dan mengisi laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). FOTO:ILUSTRASI/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wajib lapor SPT Tahunan. 

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak atau harta serta kewajiban yang disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. 

MenPAN-RB mengatakan alasan pelaporan SPT Tahunan juga merupakan bentuk penyampaian laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). 

Dalam Surat Edaran menPANRB No 2 Tahun 2023 tentang penyampaian LHKAN terkait kewajiban PNS lapor SPT Tahunan.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Bagi Trik Jitu Pengembangan Potensi Diri Kepada Milenial

BACA JUGA:Tiket Kereta Api Bisa Dipesan 45 Hari Sebelum Keberangkatan, Begini Cara Pesannya 

MenPANRB juga mengatakan bahwa laporan SPT Tahunan ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini hanya pejabat negara yang wajib buat laporan kekayaan (LHKPN).

Akan tetapi sekarang seluruh PNS atau ASN diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Pelaporan SPT Tahunan untuk PNS mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2023 lalu dan tenggang waktu pengisian laporan yaitu hingga 31 Maret 2023.

Dirjen Pajak mengingatkan ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan para PNS untuk memenuhi wajib pajaknya.

BACA JUGA:Pria di Prabumulih Ini Aniaya Kakak Kandung, Motifnya? Simak

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Pastikan Anak Panti Asuhan Fisabilillah Negatif HIV

Berikut dokumen atau tanda bukti pelaporan wajib pajak:

1.Bukti potong 1721-A2 yang memuat bukti pemotongan pajak atas tunjangan gaji rutin Polri, TNI, PNS dan Pensiunan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: