Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
Kepala Kejari OKU Selatan saat gelar konferensi pers penetapan tersangka mantan Kepala DLH OKU Selatan. Foto : DOK/SMSI OKU SELATAN--
OKU SELATAN, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah tim penyidik Kejari OKU Selatan melakukan pemeriksaan secara maraton pada kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran bidang Persampahan pada DLH Kabupaten OKU Selatan.
Adapun penetapan tersangka pada perkara ini setelah tim penyidik Intelijen dan tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan melakukan ekspos kepada Kajari OKU Selatan.
Kepala Kejari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama didampingi Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra, Kasi Pidsus, Julia Rahman, dan Kasi Datun, Hasan Ashari.
Mengatakan pihaknya menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran di bidang Persampahan DLH beberapa waktu lalu, sehingga hari ini pihaknya menetapkan dua orang tersangka.
"Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-460/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor : TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023,” jelas Kepala Kejari OKU Selatan, Senin 27 Februari 2023.
Dikatakan Kajari, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut tim Jaksa Penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: PRINT-01.a/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor: PRINT-01.b/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023.
Terkait dugaan penyimpangan kegiatan pengelolaan anggaran di Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan tahun 2019, 2020, dan tahun 2021.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Nasabah, 3 Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejari OKU Selatan Sumsel, Segini Jumlahnya
"Adapun kedua tersangka yakni US selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan periode 2019-2021 dan HIS selaku Bendahara DLH," urai Kepala Kejari.
Dikatakan Kepala Kejari, sebelumnya Kejari telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp349.800.000 sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
"Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik Intelijen Kejaksaan OKU Selatan telah melakukan gelar perkara dan penyitaan uang sebesar Rp 49.800.000," tegasnya.
Lebih lanjut Kepala Kejari mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi oku selatan