Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
Kepala Kejari OKU Selatan saat gelar konferensi pers penetapan tersangka mantan Kepala DLH OKU Selatan. Foto : DOK/SMSI OKU SELATAN--
BACA JUGA:JPU Kejari Muara Enim Tuntut Mantan Kepala Desa Kuripan Selatan 5,5 Tahun Penjara
Pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, keduanya secara sah melanggar pasal-pasal tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Kepala Kejari OKU Selatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi oku selatan