Beredar Surat Percepatan Pelaksanaan Haji, Kemenag: Hoax

Beredar Surat Percepatan Pelaksanaan Haji, Kemenag: Hoax

Hoax Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M beredar di media sosial (Medsos). Foto : KEMENAG--

BACA JUGA:Penerbitan Visa Haji, Jemaah Usia di Atas 80 Tahun Tak Harus Rekam Biometrik

“Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” sambungnya.

Hilman mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ia mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.

“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: