Beredar Surat Percepatan Pelaksanaan Haji, Kemenag: Hoax

Beredar Surat Percepatan Pelaksanaan Haji, Kemenag: Hoax

Hoax Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M beredar di media sosial (Medsos). Foto : KEMENAG--

JAKARTA, ENIMEKSPRRES.CO.ID - Beredar di media sosial (Medsos) Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M.

Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 itu berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji.

Jemaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.

Disebutkan juga, kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp50.000.000, selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 Jam 11.59 WIB.

BACA JUGA:Belum Ada Calon Jemaah Haji Muara Enim yang Menyatakan Mundur

Disebutkan juga bahwa jemaah diminta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri.

Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.

“Itu jelas hoax!,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief di Jakarta, dikutip Senin 27 Februari 2023.

"Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu," tegasnya memberikan peringatan.

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji Tahun 2023, Ini Sebaran dan Ketentuannya, Simak!

Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kementerian Agama juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji.

Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.

“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” ungkap Hilman.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: