Jelang Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah 2023 dan 2024, Ini yang Dilakukan Pemprov Sumsel
Sekda Provinsi Sumsel S.A Supriono membuka Rakor Persiapan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2023 dan 2024 di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sekda Provinsi Sumsel S.A Supriono membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2023 dan 2024 di Auditorium Bina Praja.
Sekda Supriono berharap melalui rakor tersebut, Pemprov dan Pemkab dapat menyamakan persepsi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persiapan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2023 dan tahun 2024.
Menurutnya, di Provinsi Sumsel, tahun 2023 dan 2024 akan ada 9 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya, termasuk Kabupaten Musi Banyuasin yang sudah lebih dulu berakhir.
"Ini tentu akan menjadi tugas berat bagi kita semua untuk mempersiapkan semua persiapan yang berkaitan dengan capaian RPJMD masing-masing kepala daerah selama 5 tahun," kata Sekda Supriono, Jumat 24 Februari 2023.
BACA JUGA: Herman Deru Terus Lakukan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kota di Sumsel
Lebih jauh Sekda Supriono mengatakan, sesuai amanat PP 12 ada dua pekerjaan yang akan dikerjakan pusat dan daerah.
Pertama, yakni pusat akan melakukan pemeriksaan pada Gubernur kemudian Provinsi akan melakukan pemeriksaan pada Kabupaten/Kota.
Hal ini berkaitan dengan perjalanan panjang selama 5 tahun jabatan yang diemban kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurutnya, hal tersebut hendaknya dipersiapkan sedemikian rupa agar dapat tercapai dengan baik.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Serahkan SK HUTSOS dan TORA untuk 7 Kabupaten di Sumsel
Biasanya pemeriksaan terhadap akhir masa jabatan itu akan dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir dan 3 bulan setelah masa jabatan berakhir.
“Untuk itu kami harap pemangku kepentingan yang diberikan mandat menyusun laporan pertanggungjawaban dapat menyusun ini," pinta Supriono.
Dengan demikian, pada saat pelaksanaan Pemilu Serentak nanti, Pemkab tidak repot lagi mengenai laporan pertanggungjawaban 5 tahun kepala daerah.
"Di Inspektorat Provinsi sekarang semua sedang kami diklat yang difasiliitasi Kemendagri untuk persiapan dalam rangka pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah. Agar mereka paham apa yang mereka kerjakan dan simpulkan sehingga menjadi paramater terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: