Presiden Jokowi Serahkan SK HUTSOS dan TORA untuk 7 Kabupaten di Sumsel

Presiden Jokowi Serahkan SK HUTSOS dan  TORA untuk 7 Kabupaten di Sumsel

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, SA Supriono mengikuti secara virtual Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial (HUTSOS) dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, SA Supriono mengikuti secara virtual Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial (HUTSOS) dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk 18 Provinsi.

Penyerahan HUTSOS dan TORA berlangsung secara simbolis yang diserahkan oleh Presiden RI Joko Widodo bertempat di Wisata Hutan Bambu Balikpapan, Rabu 22 Februari 2023.

Presiden mengimbau para penerima SK yang diberikan Pemerintah di setiap daerah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif dan menghasilkan dampak yang positif.

Presiden juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan, apalagi dipindahtangankan.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Apresiasi Hasil Kerja TP PKK Berkontribusi dalam Turunkan Stunting

"Saya ingatkan lagi SK ini digunakan sebaik mungkin dengan kegiatan yang produtif dan bermanfaat untuk masayarakat," imbuh Presiden.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menyebut SK HUTSOS dan SK TORA diserahkan sebanyak 514 SK dengan luas lahan 321.800 hektare dengan 59.000 Kepala Keluarga (KK).

"Pada hari ini 514 SK kami serahkan, kami harap ini dapat berguna dan dimanfaatkan dengan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Adapun di Sumsel penerima SK Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tersebar di 7 Kabupaten di Sumsel di antaranya, Kabupaten Banyuasin dengan jumlah KK pengelolah sebanyak 659, Lahat dengan jumlah KK pengelolah sebanyak 88, Muara Enim dengan jumlah KK pengelolah 153.

BACA JUGA:BI Akui Gerakan Sumsel Mandiri Pangan Berkontribusi Tekan Laju Inflasi

Kemudian Musi Banyuasin dengan jumlah KK pengelolah sebanyak 477, Musi Rawas dengan jumlah KK pengelolah sebanyak 61, Ogan Komering Ilir dengan jumlah KK pengelolah sebanyak 1292, dan OKU Selatan dengan KK pengelolah sebanyak 592. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: