Penting, Ini Waktu Cetak Kartu Peserta Ujian Calon PPPK Kemenag

Penting, Ini Waktu Cetak Kartu Peserta Ujian Calon PPPK Kemenag

Seleksi PPPK Kemenag. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) formasi tahun anggaran 2022 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi.

Para peserta diminta untuk memilih titik lokasi dan mencetak kartu ujian. 

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian," jelas Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin di Jakarta, Jumat 17 Februari 2023.

"Pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu ujian bisa dilakukan dari 18 sampai 22 Februari 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pelamar," lanjut Nurudin.

BACA JUGA: MenPAN-RB Membuat 4 Kebijakan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Simak Apa Saja

Terkait jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi, akan diumumkan kemudian pada laman portal Kementerian Agama (https://kemenag.go.id) dan SSCASN BKN.

Nurudin mengingatkan, seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

"Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK," tegas dia.

BACA JUGA: Waduh! Sebanyak 1.899 PPPK Kemenag Dibatalkan Kelulusannya, Simak Penjelasan Kemenag RI

"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," lanjutnya.

Kemudian, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama (Kemenag) tidak dipungut biaya apapun.

Dikatakan Nurudin, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Untuk itu, pelamar tidak perlu mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: