Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp90 Juta, Begini Kata Menag

Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp90 Juta, Begini Kata Menag

Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Foto : DOK/KEMENAG--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. 

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen.

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.

BACA JUGA: 62 Ribu Calon Jemaah Haji 2023 Harus Dapat Pelayanan Khusus

Di mana pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00  atau 70 persen, dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 atau 30 persen.

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

“Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” lanjutnya.

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.

BACA JUGA: Sudah 4 Batal 4 Ditunda Keberangkatan Jemaah Haji 2023 Asal Muara Enim Sumatera Selatan

Dijelaskan Menag lagi, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

Karena itu, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 persen.

Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji,” sebut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: