Waduh, Ada Peraturan Baru Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer dan Tendik
Aturan Baru dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji Guru honorer dan Tenaga Kependidikan (Tendik). FOTO:NET--
3)Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4)Bukan penerima tunjangan profesi guru.
BACA JUGA:Waduh, Lolos CPNS Tapi Bisa Gagal Menjadi PNS? Simak Penyebabnya
BACA JUGA:Tahun 2024 Sebanyak 17 Ribu ASN Akan Dipindahakn ke IKN Nusantara
Termuat dalam peraturan undang-undang dana BOS bukan hanya guru honorer saja yang bisa menerima gaji dari dana BOS, tetapi tenaga pendidik (Tendik) yang juga ada pada satuan pendidikan tersebut juga menerima gaji dari dana BOS.
Walau sudah dijelaskan Tenaga Pendidik (Tendik) juga bisa menerima gaji dari dana BOS, tetapi mereka tetap harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan:
1.Jabatan tenaga pengajar atau tenaga pendidik bukan seorang ASN;
2.Tendik harus berdasarkan surat keputusan atau kewenangan dari kepala sekolah.
BACA JUGA:Wow, Bermain Game Bisa Dapatkan Saldo Dana Gratis Hingga Jutaan Rupiah, Coba dan Simak caranya!
Pembayaran gaji guru honorer dan juga tenaga kependidikan ini diberikan setiap bulannya.
Pembayaran tenaga honorer digunakan paling banyak 50% dari jumlah alokasi regular dana BOS yang diberikan ke satuan pendidikan (sekolah). (*)
Artikel ini telah tayang di okes.id dengan judul begini aturan baru dana bos untuk gaji guru honorer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: