Waduh, Ada Peraturan Baru Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer dan Tendik
Aturan Baru dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji Guru honorer dan Tenaga Kependidikan (Tendik). FOTO:NET--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk keperluan sekolah dan juga untuk membayar gaji para guru honorer di Sekolah tersebut.
Kementerian Pendidikan (Kemdikbud) yang telah mengatur ketentuan pembayaran gaji guru honorer.
Tertuang dalam Pasal 39 keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) No 63 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan pendidikan.
Undang-undang tersebut disahkan pada tanggal 28 Desember 2022, artinya peraturan ini merupakan aturan terbaru untuk mengelola dana BOS, dan juga pemberian gaji guru honorer dan tenaga pengajar di sekolah.
BACA JUGA:Wow, Honorer Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes! Simak Tahapannya
BACA JUGA:Ternyata! Kentang Snack Chitato dari Kabupaten Muara Enim Sumsel
Pembayaran honorarium masuk dalam komponen penarikan Dana BOS regular dengan 11 alokasi dana BOS lainnya.
Terdapat dua Komponen atau aspek penggunaan dana BOS, yakni komponen dana BOS saat ini dan komponen dana BOS kinerja.
Dalam pasal 40, pembayaran honorarium atau gaji guru honorer dari dana BOS regular sebesar 50%.
Untuk guru honor yang mendapatkan pembayaran melalui dana BOS sekolah harus memenuhi persyaratan yang ada, yaitu:
BACA JUGA:MANTAP! 300 Sekolah di Muara Enim Sumsel Siap Diusulkan Jadi Sekolah Ramah Anak
BACA JUGA:Predikat Bintang 5 Untuk RS Bukit Asam Medika Jadi Penyemangat Pelayanan
1)Bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN);
2)Harus terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: