Sanksi Berat Didapatkan ASN Jika Tidak Melaporkan Harta Kekayaannya

Sanksi Berat Didapatkan ASN Jika Tidak Melaporkan Harta Kekayaannya

ASN Tidak Melaporkan Kekayaannya akan Diberi Sanksi. FOTO:DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

"Kalau sanksi itu tentu ada. Berkaitan dengan hak yang ditunda. Tapi kita tidak bisa mencampuri soal itu," ungkap Heru. 

Cara pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara diatur dalam peraturan KPK No 2 tahun 2020.

BACA JUGA:MenPAN-RB Membuat 4 Kebijakan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Simak Apa Saja 

Sanksi pejabat negara tidak mengisi LHKPN dituankan ada pasal 21. 

Untuk pemberian sanksinya KPP memberikan rekomendasi kepada atasan secara langsung atau kepada pimpinan lembaga penyelenggara negara. 

Jika memberikan keterangan tidak benar juga diberian sanksi sesuai ketentuan peratusrn undang-undnag yang berlaku. 

KPK juga membuka akses informasi data kepatuhan penyampaian LHKPN secara elektronik dan/atau non-elektronik melalui media resmi KPK.

BACA JUGA:Berikut Pinjol Terbaik Tahun 2023 Tanpa Jaminan KTP, Simak Informasinya

Tahun 2022 pengisian LHKPN 100% diisi oleh pejabat negara dan ASN. 

Untuk tahun 2023 ini pengisian LHKPN juga optimis 100% diisi. 

"Optimis semua mengisi LHKPN. Karena tahun 2022 lalu 100 persen mengisi semua," pungkas Heru. (*)

Artikel ini telah tayang di Bengkuluekspres.id dengan judul PNS Tak Laporkan Harta Kekayaan, Sanksi Berat Menanti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: