Sanksi Berat Didapatkan ASN Jika Tidak Melaporkan Harta Kekayaannya

Sanksi Berat Didapatkan ASN Jika Tidak Melaporkan Harta Kekayaannya

ASN Tidak Melaporkan Kekayaannya akan Diberi Sanksi. FOTO:DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Berupa pemotongan tunjangan kinerja 25% selama enam bulan, Sembilan bulan dan 12 bulan. 

Ada juga sanksi berat diatur dalam pasal 8 ayat 4 yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

BACA JUGA:Jelang Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Dorong Percepatan Perawatan Taman Simpang Bandara Sampai Bandara SMB 2

Sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

"Jadi reguliasnya sudah lengkap, maka wajib mengisi LHKPN," ucap Heru. 

Waktu pengisian LHKPN masih memiliki waktu yang cukup lama.

Pemerintah yakin dengan tempo waktu selama itu semua ASN bisa mengisi LHKPN tanpa terkecuali. 

BACA JUGA:Gagal Ginjal Akut pada Anak Kembali Ditemukan, Ike Suharjo Nilai Pengawasan Obat Selama Ini Belum Maksimal

"Kita yakin, setiap hari ada yang mengisi LHKPN," tambah Heru. 

Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD Prov Bengkulu dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga diwajibkan mengisi LHKPN. 

Survey pengisian LHKPN untuk ASN berbeda dengan pejabat negara lainnya. 

Jadi Heru mengaku belum bisa mendapatkan laporannya. 

BACA JUGA:Pencuri Hp Ini Diamankan Saat Sedang Santai, Tuh Orangnya!

"Pejabat negara itu juga wajib mengisi LHKPN. Tapi kita belum mendapatkan laporan, berapa yang sudah dan belum," ucap heru lagi. 

Sanksi yang diberikan kepada pejabat negara prov Bengkulu yang tidak mengisi LHKPN sama dengan para ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: