Sanksi Berat Didapatkan ASN Jika Tidak Melaporkan Harta Kekayaannya
ASN Tidak Melaporkan Kekayaannya akan Diberi Sanksi. FOTO:DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BENGKULU, ENIMEKSPRES.CO.ID – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus diisi oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa terkecuali, jika terbukti tidak melaporkan kekayaannya mereka akan menerima sanksi terberat.
Waktu pengisian laporan kekayaan yang diberikan pemerintah yaitu 3 bulan terhitung dari tanggal 2 Januari hingga 31 Maret mendatang.
Dr H Heru Susanto SE MM selaku Insprektur Daerah Provinsi Bengkulu, menegaskan kepada ASN Provinsi Bengkulu yang tidak mengisi LHKPN akan menerima sanksi berupa Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP) tidak akan diberikan.
"Kalau ASN tidak lapor, TPP tidak diberikan," tegas Heru kepada tim Bengkuluekspres Rabu, 18 Januari 2022.
BACA JUGA:Simak! 7 Penyebab CPNS Bisa Gagal Menjadi PNS
Jumalah ASN pemprov Bengkulu wajib mengisi LHKPN sebanyak 451 orang.
Mulai dari pejabat eselon I, II, pejabat struktural dan fungsional tertentu, pejabat pengadaan, pejabat keuangan, auditor dan pejabat lainnya.
Baru 175 orang yang sudah mengisi LHKPN dari jumlah pejabat pemprov 451 orang.
"Updatenya sampai Selasa, 17 Januari 2023baru 175 orang yang sudah mengisi LHKPN," ucap Heru.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Kursi DPRD Kabupaten Muara Enim Masih 45, Davil 5 Terbanyak?
BACA JUGA:Menghidupkan Tujuh Sunnah Harian Rasulullah SAW
Sanki ASN tidak mengisi LHKPN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021, tentang disiplin PNS yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Selasa, 31 Agustus 2021.
Sanksi hukuman disiplin yang sudah dicantumkan pada Pasal 8 Ayat 3 dalam aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: