Pemerintah Membuat Peraturan PNS Pensiun Dini Massal, Ada Apa?

Pemerintah Membuat Peraturan PNS Pensiun Dini Massal, Ada Apa?

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. FOTO:ILUSTRASI/NET--

Salah satunya yakni masalah pensiun dini PNS, karena banyak PNS yang tidak produktif bekerja dan juga ada yang sangat produktif bekerja. 

BACA JUGA:Dewan Pendidikan Kabupaten Muara Enim Gelar Lomba Baca Tulis Alquran Tingkat SMP

Berbeda dengan perusahaan swasta bisa menawarkan pensiun dini dan karyawannya bisa diberi pesangon, tetapi pemerintah tidak bisa melakukan itu kepada ASN. 

”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” ucapnya.

Ia menjelaskna PNS bisa mengajukan pensiun dini jika sudah memenuhi syarat yang ada dalam PP 11/2017. 

PNS bisa mengajukan pensiun dini jika masa bakti bekerja sudah masuk 20 tahun dan usia minimal 50 tahun.

BACA JUGA:Sebut Rugi Ratusan Juta, Owner Ayam Geprek Lapor Polisi, Simak Penyebabnya

Ketentuan ini harus dipenuhi untuk memastikan manfaat pensiun bisa diperoleh maksimal. 

”Makanya kalau sekarang ada isu pesangon dan sebagainya, nggak sampai ke sana, jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” ucap Aba.

Aba Subagja juga mengingatkan kepada semua ASN bahwa capaian kinerja sangat penting, bagi ASN tidak memenuhi capaian kinerja maka bisa diberhentikan. 

”Jadi, PNS itu sekarang yang dihukum bukan yang nakal-nakal saja. 

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu langsung Cair, Simak Langkahnya dan Cobain!

Sudah rajin tapi gak berkinerja kena hukuman juga di dalam PermenPANRB nomor 6/2022,” pungkas Aba Subagja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: