Sebut Rugi Ratusan Juta, Owner Ayam Geprek Lapor Polisi, Simak Penyebabnya

Sebut Rugi Ratusan Juta, Owner Ayam Geprek Lapor Polisi, Simak Penyebabnya

Acindra, owner Ayam Geprek Difa melapor ke Polres Muara Enim karena merasa telah dirugikan ratusan juta rupiah akibat penutupan tempat usahanya. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sengketa terhadap bangunan tempat usaha Ayam Geprek Difa, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Talang, Jawa, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel berbuntut panjang.

Pasalnya, Owner Ayam Geprek Difa, Acindra (36), memilih menumpuh jalur hukum dan melaporkan Komeng CS dan Junaida ke SPKT Polres Muara Enim.

Hal itu karena menurut Acindra, terlapor telah menutup usahanya selama 51 hari sehingga pelapor dirugikan ratusan juta rupiah.

“Laporan ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk mencari kebenaran. Sebab upaya mediasi sudah dilakukan tetapi tidak membuahkan hasil. Makanya kami menempuh jalur hukum sehingga ada kepastian hukum,” kata Acindra usai menjalani BAP di Mapolres Muara Enim, Selasa 7 Februari 2023.

BACA JUGA: Pemprov Sumsel Dukung Kementerian ATR/BPN Tekan Konflik Sengketa Tanah Melalui Gemapatas

Acindra menceritakan, bangunan ini ia dapatkan dengan cara membeli dari Suryati sebagai pemilik sebelumnya pada tahun 2022.

Lalu pada 1 Oktober 2022, ia mulai uji coba membuka usaha Ayam Geprek.

Setelah dua bulan berjalan, pada 29 November 2022, tiba-tiba tempat usahanya ditutup dengan menggunakan pagar seng oleh Komeng CS atas perintah Junaida yang merupakan tetangga sebelahnya.

Akibat penutupan tersebut, pelapor tidak bisa berjualan selama 51 hari karena seluruh akses keluar masuk ditutup pagar seng.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara

“Usahanya buka kembali pada akhir Januari 2023 setelah dibuka paksa,” sebutnya.

Adapun latar belakang penutupan yang dilakukan oleh Junaida, lanjut Achindra, bahwa terlapor (Junaida) mengklaim lahan yang dibangun dan ditempatinya untuk usaha tersebut adalah milik terlapor.

Namun yang bersangkutan tidak bisa memberikan bukti jika lahan yang ditempati pelapor adalah miliknya atau didapat dengan cara membeli.

Sedangkan diri pelapor Acindra hanya membeli bangunan dari Suryati yang merupakan pemilik awalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: