Waduh! Sebanyak 1.899 PPPK Kemenag Dibatalkan Kelulusannya, Simak Penjelasan Kemenag RI

Waduh! Sebanyak 1.899 PPPK Kemenag Dibatalkan Kelulusannya, Simak Penjelasan Kemenag RI

Kantor Kementerian Agama RI. Foto : DOK/KEMENAG--

Untuk mengikuti tahapan seleksi yang menggunakan sisterm kompetensi Computer Assisted Test atau CAT.

 “Mereka juga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” ucap Nizar lagi.

BACA JUGA:Desa Ujan Mas Ulu Terdaftar dalam Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Nasional

BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, Ingatkan Pentingnya Membangun SDM

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menambahkan panitia seleksi juga melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali peserta yang dinyatkaan lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 melalui masa sanggah.

 “Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali, panitia menemukan adanya data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan. Sehingga panitia membatalkan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus,” ungkap Nurudin.

Nurudin menegaskan bahwa semua peserta harus mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kalau pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya Nurudin.

BACA JUGA:Viral Video Penculikan di Muara Enim, Polisi Sebut Hoax

BACA JUGA:Herman Deru Bangga Putra Daerah Sumsel Tergabung dalam Kafilah Indonesia Pada MTQ Internasional 2023

Himbauan juga diberikan kepada para peserta CPPPK Kemenag.

Untuk tidak mempercayai oknum yang tertentu atau calo yang menjanjikan kelulusan dengan memberikan uang kepadanya.

“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat, seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.” ucap Nurudin lagi.

Nurudin juga menegaskan bahwa kelulusan itu sesauai dengan kemampuan masing-masing pelamar pada saat mengikuti beberapa tes seleksi PPPK. 

BACA JUGA:Herman Deru Harapkan Semarak Hari Musik Nasional, Angkat Seni Musik Daerah Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: