Ternyata! Pengangkatan Tenaga Honorer jadi PNS Membuat Honorer Satpol PP Kembali Bergejolak
Ilustrasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Foto : DOK/BENGKULUEKSPRES--
ENIMEKSPRES.CO.ID – Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini tidak ada formasi CPNS untuk Satuan Polisi Pamong Praja atau SatPol PP hal ini membuat mereka kembali bergejolak.
Padahal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan Pol PP yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS.
Tetapi sampai saat ini juga hal itu tidak pernah terjadi.
Padahal Amanat Undang-undang mereka merupakan aparat penegak perda.
BACA JUGA:Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK 2023 Masih Ada Keraguan, Ada Apa? Simak Informasinya
BACA JUGA:Pemerintah Prioritaskan Guru dan Nakes Jadi PNS Tahun 2023, Simak Penjelasannya
Aritnya mereka tidak bisa dimasukkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Lalu, kapan Pol PP bisa diangkat menjadi ASN? Ingat amanat UU Pemda Pak Menteri Dalam Negeri dan MenPAN-RB," ucap Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto dikutip jpnn Minggu, 15 Januari 2023.
Ia menegaskan bahwa Pol PP tidak bisa diangkat menjadi PPPK sebab dalam UU pemda maupun PP Nomor 16 tahun 2018 mengamanatkan Satpol PP menjadi PNS.
Dan sampai saat ini nasib tenaga honorer Satpol PP masih belum jelas.
BACA JUGA:Terus Bekali dan Tingkatkan Keterampilan Siswa, Ini yang Dilakukan Kepala SD Negeri 3 Muara Enim
Polisi Pamong Praja atau Pol PP merupakan anggota sebagai aparat pemda yang diduduki PNS hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 PP 16 tahun 2018.
Tugas Pol PP, tanggung jawab hingga wewenang juga sesuai perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah.
Peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta pelindungan masyarakat juga termasuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: