Sidang Tanah Adat Desa Darmo Muara Enim Sumsel, Terungkap Tiap KK Kecipratan Rp10 Juta

Sidang Tanah Adat Desa Darmo Muara Enim Sumsel, Terungkap Tiap KK Kecipratan Rp10 Juta

Mantan Camat Lawang Kidul Rahmad Noviar menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan PT Manambang Muara Enim (PT MME) di Desa Darmo. Foto : SUMEKS.CO/DNN--

BACA JUGA: Dukung Program KPK RI, Pemprov-Kejati Sumatera Selatan Sinergi Berantas Praktik Korupsi

Untuk diketahui, terdakwa Dedi Sigarmanuddin didakwa oleh JPU Kejari Muara Enim melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan hutan di Desa Darmo bersama dua terdakwa lainnya, Mariana (31) dan Safarudin (70).

Penyidikan perkara tersebut bermula adanya kerja sama pemanfaatan hutan milik warga Desa Darmo oleh PT MME untuk eksplorasi tambang batu bara di Kabupaten Muara Enim dengan nilai uang kompensasi dari PT MME senilai Rp16,5 miliar.

Uang kompensasi dari PT MME itu yang seharusnya masuk ke rekening kas desa, namun ternyata dimasukkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa bernama Dedi Sigarmanuddin.

Pengelolaan dana tersebut juga dilakukan para terdakwa tanpa mekanisme APBDes, yaitu uangnya tidak dimanfaatkan untuk pembangunan desa, namun justru dibagi-bagikan ke warga Desa Darmo.

BACA JUGA: Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI, Kerugiannya Segini

Uang tersebut dibagikan ke warga, satu KK mendapatkan kompensasi rata-rata Rp10 juta dikalikan 1.300 warga.

Hal inilah disebut dalam dakwaan termasuk menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp15,5 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul "Sidang Tanah Adat Desa Darmo, Tiap KK Kecipratan Rp10 Juta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: