Sidang Tanah Adat Desa Darmo Muara Enim Sumsel, Terungkap Tiap KK Kecipratan Rp10 Juta
Mantan Camat Lawang Kidul Rahmad Noviar menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan PT Manambang Muara Enim (PT MME) di Desa Darmo. Foto : SUMEKS.CO/DNN--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pada sidang tanah adat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, terungkap bahwa tiap kepala keluarga (KK) kecipratan Rp10 juta.
Diketahui, sidang tersebut menghadirkan mantan Camat Lawang Kidul Rahmad Noviar sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan PT Manambang Muara Enim (PT MME) di Desa Darmo Tahun 2019 lalu.
Kasus tersebut menjerat 3 orang, yaitu Ketua BPD Safaruddin, Plh Kepala Desa Darmo Mariana, dan Ketua Tim 11 yang jua Ketua Adat Desa Darmo Dedi Sigarmanuddin.
Dalam persidangan tersebut, saksi Rahmad Noviar dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, JPU, hingga tim penasihat hukum masing-masing terdakwa terkait status tanah yang saat ini di persidangkan.
Dikatakan Rahmad Novian, sepengetahuannya selama menjadi Camat Lawang Kidul periode tahun 2017 lalu, tanah di Desa Darmo tersebut sudah termasuk dalam inventarisasi aset desa, sebagaimana peraturan yang berlaku.
"Jadi dengan kata lain, saat saya menjabat sebagai Camat tanah tersebut yang saya ketahui adalah tanah aset Desa Darmo, tidak tahu saya mengenai tanah adat," kata Rahmad Noviar dalam persidangan.
Diterangkan Rahmad Noviar juga, sebagaimana tupoksi dirinya sebagai pejabat pemerintahan, termasuk di antaranya sebagai pengelola aset desa, namun untuk masalah hukum adat di luar dari tupoksinya.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial, S.H., M.H, saksi Rahmad Novian menerangkan teknis penerimaan dana dari PT MME sebagaimana investigasi tim Inspektorat terjadi penyimpangan.
BACA JUGA: Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Ini yang Dilakukan Kejati Sumsel
Termasuk di antaranya dana tersebut tidak masuk ke rekening kas desa, melainkan masuk rekening pribadi salah satu terdakwa.
Emran Tabrani mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, juga menegaskan tanah tersebut masuk sebagai aset desa, serta dalam pengelolaannya harus masuk ke rekening kas desa, dan dikelola melalui mekanisme APBDes.
Hal tersebut juga dipertegas salah satu saksi lainnya, yakni Heri Siswanto, mantan Pimpinan Cabang BNI Syariah Muara Enim.
Ia menerangkan, ketiganya memohonkan pembukaan rekening atas nama salah satu terdakwa, yakni Dedi Sigarmanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: