Kepala BPJPH Sebut Sertifikasi Halal Bagi UMK Lebih Cepat
Sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag). Foto : DOK/NET--
5. Pendampingan proses produksi halal
Pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal diselesaikan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan pelaku usaha mikro dan kecil.
BACA JUGA: Perhatikan! Pelaku Usaha Agar Segera Mengurus Sertifikat Halal, Tidak Diurus Ini Sanksinya
6. Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis elektronik
Undang-undang mewajibkan layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Komite Fatwa Produk Halal, dan Pendamping PPH.
Selanjutnya, Aqil mengatakan, Perppu Cipta Kerja ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Sejak awal Januari 2023, Presiden Joko Widodo kemudian mengajukan Perppu Cipta Kerja kepada DPR RI untuk dimintakan persetujuan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: