Kepala BPJPH Sebut Sertifikasi Halal Bagi UMK Lebih Cepat
Sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag). Foto : DOK/NET--
Penetapan kehalalan produk disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.
BACA JUGA: Hari Ini! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2023, Simak Informasinya
Dalam hal batas waktu penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau MPU Aceh terlampaui, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
Penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama dua hari kerja.
2. Sertifikasi halal dengan pernyataan halal
Dalam permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
BACA JUGA: Ini Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal
Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama satu hari kerja sejak diterimanya hasil pendampingan PPH.
Berdasarkan penetapan kehalalan Produk, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
3. Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal
Komite ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari Ulama dan Akademisi dan dibentuk paling lama satu tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
BACA JUGA: Sertifikat Halal Untungkan Pengusaha
4. Masa berlaku sertifikat halal
Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal.
Dalam hal terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: