Sertifikat Halal Untungkan Pengusaha

Sertifikat Halal Untungkan Pengusaha

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal BPJPH menyebutkan kewajiban sertifikasi halal bakal menguntungkan pengusaha Kewajiban berbagai produk bersertifkat halal berlaku sejak 17 Oktober 2019 sesuai dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Kepala BPJPH Sukoso dalam acara Konvensi Dunia Melayu Dunia Islam ke 10 menyampaikan materi Halal Industry Regulation and Policy in Indonesia menyebutkan kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan di Indonesia adalah suatu hal yang strategis bagi investor Strategis karena meningkatkan daya saing produk sudah bersertifikat halal Selain itu dengan penerbitan sertifikat halal saat ini di tangan pemerintah urusannya tidak rumit dan produk dari produsen mendapatkan kepastian hukum ujarnya dalam keterangannya Minggu 24 11 2019 Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya itu menjelaskan sejarah sertifikasi halal dan Undang Undang Jaminan Produk Halal UU Nomor 33 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 2019 yang menjadi landasan hukum Jaminan Produk Halal JPH Baca juga BI Dorong Ekonomi Syariah Lewat Sektor Pariwisata Kewenangan Perizinan Diambil Alih BKPM Jelang Natal dan Tahun Baru Pemerintah Jaga Harga Pangan Sejumlah peserta konvensi sangat tertarik menjalin kerja sama dalam industri halal sebagai kebutuhan umat Islam Keinginan mereka sangat dimaklumi karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia Sehingga potensi pasar produk halal sangat besar dan berpengaruh dalam perdagangan Sementara itu Direktur Riset Center of Reform on Economics atau CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan memang sudah seharusnya sertifikasi halal menjadi kewenangan pemerintah sekaligus menjadi sumber penerimaan bukan pajak Sementara wewenang Majelis Ulama Indonesia MUI adalah memutuskan menyatakan halal atau tidak yang berdasarkan informasi yang didapatkan dari lembaga penilai Dengan demikian sertifikat halal nantinya melibatkan setidaknya tiga pihak yaitu lembaga penilai MUI dan pemerintah ujar Piter Lanjut Piter dengan sistem tersebut maka bisa memberikan kepastian bagi para pengusaha Artinya tidak ada monopoli oleh satu pihak Jadi lebih menguntungkan bagi pengusaha sepanjang semuanya berjalan sesuai dengan prosedur pungkas Piter Sebelumnya sertifikasi produk halal dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika LPPOM MUI Namun per 17 Oktober 2019 kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah Ketentuan mengenai tugas fungsi dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden Lembaga ini berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH termasuk menetapkan norma standar prosedur dan kriteria JPH Selain itu menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk serta meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri BPJPH juga berwenang melakukan sosialisasi edukasi dan publikasi produk halal din fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: