Kepala BPJPH Sebut Sertifikasi Halal Bagi UMK Lebih Cepat

Kepala BPJPH Sebut Sertifikasi Halal Bagi UMK Lebih Cepat

Sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag). Foto : DOK/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menyebut Sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) lebih cepat.

Hal ini sebagaimana pada penghujung tahun 2022 lalu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja.

Perppu inipun membawa angin segar untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMK.

Menurut Aqil, kehadiran Perppu tersebut menyempurnakan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA: Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Berikut Ini Daftarnya

"Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia," kata Aqil Irham, dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin 30 Januari 2023.

Adapun salah satu contohnya, yaitu percepatan waktu pengajuan proses sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha.

“Self declare ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Jika sebelumnya pendampingan belum diatur lamanya berapa hari, maka sekarang proses pendampingan harus diselesaikan dalam 10 hari," tegas Aqil.

"Juga dari pemberian ketetapan halal. Jika sebelumnya ini dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI, maka dengan Perppu ini disampaikan untuk proses self declare, penetapan halal dilakukan oleh Komite Fatwa Halal yang akan dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri," sambungnya.

BACA JUGA: Lagi Cari Kerja? Coba Ikut Seleksi Kemenag, Ada 49.549 Lowongan

Aqil mengatakan pula, berbagai penyempurnaan ini tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja.

"Ada 32 angka perubahan guna penyempurnaan UU Nomor 33 Tahun 2014 yang tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja," ulasnya.

Untuk diketahui, beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal tersebut antara lain:

1. Penetapan kehalalan produk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: