Gelapkan Uang BBM dan Mie, Mantan Plt Kepala Dinas Sosial PALI Jadi Tersangka

Gelapkan Uang BBM dan Mie, Mantan Plt Kepala Dinas Sosial PALI Jadi Tersangka

Plt Kepala Dinas Sosial PALI berinisial NP ditetapkan jadi tersangka kasus penggelapan. Foto : EBI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Pecinta Latto-Latto di Kabupaten PALI Sumsel Berebut Juara

Berita acara itu berisi pernyataan bahwa CV. Sukses Purtan Mandiri menyerahkan barang dengan total pembayaran Rp28.060.000 kepada Plt mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI.

"Dan yang terakhir ada 38 lembar Nota Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibeli dari Depot Pelita dibilangan wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI," katanya.

Ditambahkan juga, oknum NP ini sudah dikirimkan surat panggilan I dan surat Panggilan II, namun NP tidak hadir.

Kemudian pihak penyidik Polres PALI melakukan upaya berupa surat perintah membawa terhadap tersangka.

BACA JUGA:2 Warga PALI yang Curi Sepeda Motor di Prabumulih Terancam Penjara di Atas 5 Tahun, Tuh Orangnya

"Dengan tidak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik, sehingga  kita bawa ke Polres PALI dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah selesai pemeriksaan, selanjutnya dilakukan penahanan," tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu, oknum mantan Plt Kepala Dinas Sosial PALI berinisial NP, belum bisa memberikan keterangan terkait penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.

Bahkan, dirinya memilih diam meski wartawan mencoba mengajaknya berbicara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: