Gelapkan Uang BBM dan Mie, Mantan Plt Kepala Dinas Sosial PALI Jadi Tersangka
Plt Kepala Dinas Sosial PALI berinisial NP ditetapkan jadi tersangka kasus penggelapan. Foto : EBI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Seorang oknum PNS yang sempat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Sosial PALI ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel.
Tersangka berinisial NP (50) kini ditahan Satreskrim Polres PALI atas dugaan kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
NP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-127/IX/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 2 September 2022, waktu kejadian hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim, AKP Alfian, memaparkan kronologi kejadian kasus yang menjerat oknum PNS mantan Plt Kepala Dinas Sosial tersebut.
BACA JUGA:Kekeringan, Masyarakat Kecamatan Talang Ubi PALI Keluhkan Tiga Minggu Air PDAM Tak Mengalir
"Terduga tersangka saudari NP selaku mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI ini pada tanggal 5 April 2022 melakukan kerja sama dengan Pelapor dan CV. Sukses Purtan Mandiri," jelas Kasat Reskrim kepada wartawan, Minggu 22 Januari 2023.
Disebut Kasat Reskrim, dugaan kasus tersebut dalam hal pengadaan barang dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 740 liter dan Indomie goreng sebanyak 100 dus.
Selain itu ada bahan bakar minyak jenis Pertalite Sebanyak 375 liter dengan total akan dibayar sebesar Rp28.060.000.
Kemudian dibuatkan berita acara serah terima dengan janji akan dibayarkan satu minggu setelah barang tersebut diterima.
BACA JUGA:17 Kades di PALI, Sambut Positif Perpanjangan Masa Jabatan
"Dalam berita acara itu dibayarkan pada saat ganti uang cair di Dinas Sosial Kabupaten PALI pada April dan Juli 2022, kemudian setelah barang dan bahan bakar tersebut diterima oleh terduga tersangka NP selaku Plt Kepala Dinas Sosial," urainya.
Namun, hingga sekarang oknum mantan Plt Kepala Dinas Sosial ini tidak membayarkan pengadaan tersebut kepada Pelapor dan CV. Sukses Purtan Mandiri.
"Adapun barang bukti sebagai penguat dari kejadian itu 3 lembar print out Surat Perintah Membayar Ganti Uang (GU) Dinas Sosial Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2022 bulan April, Juli, dan Agustus 2022," ungkapnya.
Tak hanya itu, ada juga satu lembar Berita Acara Serah Terima Barang Permakanan PMKS Nomor: 460/002/SOS/03/2022 tanggal 05 April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: