2 Warga PALI yang Curi Sepeda Motor di Prabumulih Terancam Penjara di Atas 5 Tahun, Tuh Orangnya
Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merupakan warga PALI Sumsel terancam penjara di atas 5 tahun. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
PRABUMULIH, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kapolsek Cambai, Iptu Wanianyo didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Safik, menyebut 2 pelaku warga PALI Sumsel yang mencuri sepeda motor di Prabumulih terancam penjara di atas 5 tahun.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelas Kapolsek.
Sebelumnya, kedua pelaku pencurian sepeda motor di Kota Prabumulih, 2 dibekuk polisi.
Kedua pelaku ialah Widodo (21) dan Marsin (22) merupakan warga Kabupaten PALI Sumsel.
BACA JUGA:Curi Sepeda Motor di Prabumulih, 2 Warga PALI ini Dibekuk Polisi, Lihat Tampangnya
BACA JUGA:Bahaya Nitrogen Cair Pada Ciki Ngebul, Kemenkes Beber Hal Ini
Mereka dibekuk Tim Elang Muara Polsek Cambai, karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curnamor).
Korban dari pelaku ini ialah Meni Astika (23), warga Jalan Raya Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumsel.
Polisi berhasil membekuk kedua pelaku saat sedang berada di Dusun VII, Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun.
BACA JUGA:Intip Daftar Harta 10 Gubernur di Sumatera, Herman Deru Paling Kaya, Segini Total Kekayaannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: