2 Warga PALI yang Curi Sepeda Motor di Prabumulih Terancam Penjara di Atas 5 Tahun, Tuh Orangnya
Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merupakan warga PALI Sumsel terancam penjara di atas 5 tahun. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Bahwa kedua pelaku beraksi melakukan pencurian sepeda motor yang sedang korban parkirkan di depan Toko Ermadi di Sungai Medang, Kota Prabumulih Sumsel.
Atas kejadian pencurian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 2433 CW.
Selain sepeda motor, korban juga kehilangan 1 unit Hp merek Oppo A16.
Sehingga total kerugian yang dialami korban berkisar Rp15 juta.
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Tak Konsumsi Ciki Ngebul, Ini Alasannya
BACA JUGA:Mantap! Tanjung Enim Sumatera Selatan Dijadikan Kota Destinasi Wisata Nasional
BACA JUGA:Seperti Solar, Pembelian Pertalite Juga Akan Dibatasi Setiap Kendaraan
Kapolsek Cambai, Iptu Wanianyo didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Safik, membenarkan pihaknya berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di Prabumulih tersebut.
"Dua tersangka curanmor, WI dan MA berhasil kita amankan di Kabupaten PALI," kata Kapolsek, Sabtu 14 Januari 2023.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukit (BB) berupa Hp korban.
Kemudian diamankan juga sepeda motor milik pelaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: