Seperti Solar, Pembelian Pertalite Juga Akan Dibatasi Setiap Kendaraan
salah satu SPBU yang ada di Indonesia--
ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA---Pemerintah pusat saat ini masih membahas peraturan mengenai Batasan volume pembelian pertalite untuk setiap kendaraan. Diketahui, sekarang ini tidak semua kendaraan boleh mengisi solar berdasarkan Perpres No 191 tahun 2014. Di mana Batasan penjualan solar juga diatur dalam keputusan Kepala BPH Migas nomor 4 tahun 2020.
Di mana dalam beleid sudah ditetapkan kendaraan perseoarangan roda 4 paling banyak membeli solar subsidi 60 liter perhari per kendaraan. Selanjut kendaraan umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter. Serta kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter.
Terkait hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku sudah menerima usulan terkait kriteria mobil dan motor yang berhak membeli Pertalite dari Kementerian BUMN.
“Usulan yang ada akan dibahas di internal Kementerian ESDM. Nanti aturan untuk pembelian Pertalite akan dimasukan dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014,” jelas Arifin Tasrif pekan kemarin.
Arifin Tasrif mengakui pembahasan soal kendaraan yang berhak mengkonsumsi Pertalite, pastinya pembahasannya akan lama. Sehingga tidak bisa dipastikan kapan pembahasan beleid akan selesai.
“Pembahasan di internal dulu, kalau selesai baru diajukan izin Prakarsa. Kalau disetujui lagi masuk dalam revisi Perpres,” beber dia.
Terpisah, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menerangkan pembatasan volume Pertalite dipastikan akan diterapkan pemerintah dan akan diatur dalam pelaksana BPH Migas terkait revisi perpres 191.
“BPH Migas akan mengeluatkan SK Pengendalian Penyaluran pembatasan volume. Sekarang ini misalnya untuk solar kendaraan pribadi plat hitam dibatasi 60 liter per hari. Nanti akan diatur lagi,” terang Erika saat rapat dengan komisi VI DPR RI pada pertengahan 2022 lalu.
Sementara itu, anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan pemerintah akan memperketat pembelian BBM subsidi, baik Pertalite ataupun solar. “Dalam revisi Perpres 191, nanti konsumen tidak bisa berpindah-pindah SPBU untuk membeli BBM. Misalnya sudah membeli BBM di SPBU A tidak bisa pindah membeli lagi di SPBU B pada hari itu," jelas Saleh sembari menerangkan aturan ini sudah ada sejak 2020 lalu dan akan lebih diperketat dalam system registrasi digital tekhnologi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: